Selasa, 09 September 2014

Inilah Cara Mengobati Penyakit Ingus Bercmpur Darah

Cara Mengobati Penyakit Ingus Bercampur Darah ( Sinus )

Dari Sumber kali ini akan menjelaskan tentang penyakit ingus yang bercampur darah atau juga disebut dengan penyakit sinusitus (sinus).

Ini dari hasil pengalaman admin sendiri yang mengalaminya.
penyakit ini ditandai dengan :
- Pilek terus menerus
- Ingus bercampur dengan darah
- Ingus berbau tak sedap (bau)
- kadang disertai tidak enak badan

nah kalau kalian mengalami gejala gejala yang disebutkan di atas , Jangan panik tetap berdoa dan selalu optimis. Apabila gejala - gejala itu muncul di kalian maka bisa disimpulkan bahwa kamu terserang penyakitsinus atau disebut juga sinusitis. Penyakit sinusitis ini adalah penyakit yang terjadi karena ada peradangan di area rongga hidung, dan ternyata yang menyebabkan bau pada ingus adalah nanah yang keluar dari area rongga hidung.

Tadi sudah dipaparkan sedikit tentang penyakit ingus campur darah ( sinus ), Sekarang saatnynya asahid.com memaparkan  cara mengobati penyakit sinus.

Marilah kita mulai tutorial Cara mengobati penyakit ingus campur darah  :
-Pakailah Masker Saat anda melakukan aktivitas apapun terutama saat bekerja
- Bukalah masker anda saat mandi Hee Hee HEe (just kidding)
- Bersihkan hidung dengan ramuan ini :

Hayo ramuan apa itu ?
ada yang bisa nebak ga? atau mungkin +Ahmad Sahid  bisa nebak?
ok deh kalo ga ada yang bisa nebak mah saya jelasin ramuan itu.
yang biru itu garam , kemudian yang di mangkuk itu isinya air hangat.
Cara membuatnya yaitu campurkan garam setengah sendok ke dalam air hangat lalu di campurkan.
setelah dicampurkan maka hasil campurannya dihirup ke hidung ( digunakan untuk membersihkan hidung)
lakukan tiap pagi dan sore hari (sambil dzikir hehe)

- Lanjut ke obat berikutnya, setelah saya diperiksa ke dokter ternyata dokter memberi obat ini :



Ayo obat apa tuh?
nah dua obat itu yang di kasih sama dokter  , mari saya jelasin satu satunya
yang pertama nama obatnya PROLIC@300   nah obat ini diminum setiap harinya 3 x setelah makan.
Dan gambar Obat yang kedua adalah Rhinofed, ini di makan 2x Sehari Setelah makan.

- Dan Tinggal Langkah terakhir untuk pengobatan ingus bercampur darah ini yaitu doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jangan lupa juga shodakohnya... biar cepet sembuh. Juga Cari ilmu Agamnya jangan ditinggalin, Kalo mau ngaji di +Majelis Ahbaburrosul - Annur  juga boleh hehe.
tapi agar lebih tahu penyakit yang sedang anda derita , mending langsung konsultasi saja ke dokter ya..



sumber Tutorial : Pengalamanku

Senin, 08 September 2014

Memahami makna tersurat dan makna tersirat dari Kisah Sahabat Rosulullah

Memahami makna tersurat dan makna tersirat Sebuah riwayat,

 aswaja
Sayyidina Umar ra. bertanya kepada Khudzaifah bin Yaman : “Bagaimana keadaanmu pagi ini, wahai Khudzaifah ?”

Khudzaifah menjawab: “Pagi ini aku menyukai fitnah, membenci kebenaran (haq), shalat tanpa berwudhu dan aku memiliki sesuatu di muka bumi, apa yang tidak dimiliki oleh Allah di langit.”

Mendengar jawaban itu maka Umar marah.

Ali karramallahu wajhah datang menemuinya dan berkata kepadanya : “Di wajahmu terlihat tanda kemarahan, wahai amirul mukminin.”


Kemudian Umar menceritakan kepada Ali tentang apa yang menyebabkannya marah kepada Khudzaifah.


 Kemudian Ali berkata : “Sungguh benar Khudzaifah. Adapun kecintaan kepada fitnah berarti kecintaan kepada harta dan anak-anak, sebagaimana Allah berfirman dalam Al Quran

 “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (fitnah) (bagimu) (QS At Taghaabun (64):15).

 Adapun dia membenci kebenaran (haq) berarti dia membenci kematian, karena kedatangan kematian adalah benar (haq).

Dan shalat tanpa berwudhu berarti shalawatnya atas Nabi shallallahu alaihi wasallam.

 Adapun yang dimilikinya di muka bumi yang tidak dimiliki oleh Allah di langit berarti dia memiliki istri dan seorang anak, sedangkan Allah tidak beristri dan beranak. Hal ini sebagaimana firman Allah “Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan” (QS Al Ikhlash : 3).


Umar berkata : “Demi Allah, engkau telah membuatku puas dan lega.”


 Wajar saja sayyidina Umar ra marah mendengar jawaban sayyidina Khudzaifah bin Yaman ra kalau dipahami dengan makna dzahir atau dipahami dari apa yang tersurat.

Sedangkan sayyidina Ali karramallahu wajhah mencoba menjelaskan jawaban tersebut dibalik yang tersurat atau makna tersirat

Minggu, 07 September 2014

Hukum Suami Isteri Menonton Filem "Gituan" Menurut Islam

Assalamu’alaikum wr. wb. 
Mohon maaf sebelumnya Kiai. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan kami (suami-istri) menonton film biru (porno) untuk menambah keintiman atau gairah hubungan suami-istri? . 
Atau ada solusi lain terkait hal ini?.
Terimakasih atas penjelasannya, dan sekali lagi kami mohon maaf.
 Wassalam. Imron dari Kalsel (nama disamarkan)).



 Jawaban  :
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin.
Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:


: رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52



 “Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” 
(lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)

 Dari sini saja kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah.
Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu menonton film porno untuk menambah gairah dan keintimannya. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini ?
.



 Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi.
Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

 وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209)


 “Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019). Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat. Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat). أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326 “Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326). Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno. Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Dan bagi pasangan suami-istri yang mengalami masalah seksual maka sebaiknya bersikaplah saling terbuka. Bicarakan baik-baik dengan pasangan. Dan kalau memang perlu berkonsultasilah kepada ahlinya. (Mahbub Ma’afi Ramdlan) *Sampaikan pertayaan Anda mengenai ibadah, muamalat (aktifitas dan transaksi sosial sehari-hari), serta munakahat (perikahan dan seluk-beluknya)